Popular Posts

Wednesday, December 19, 2012

Dampak Sistem Ekonomi Ribawi


Oleh Amar Ma’ruf

Jika riba telah menjadi sistem yang mapan dan telah mengkristal sedemikian kuatnya, maka sistem itu akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian secara luas. Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.
Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.
 Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF berikut menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi.
Ketiga, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran.
Keempat, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.
Kelima, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
Kenam, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam mumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba, maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan .



Sunday, December 9, 2012

Tafsir surat Ar Rum ayat 39 menurut Al Qur’an dan pandangan Muhammadiyah dan NU

Oleh Amar Ma’ruf


surah / surat : Ar-Ruum Ayat : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kau berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Ayat ini menyampaikan pesan moral, bahwa pinjaman (kredit) dengan sistem bunga (riba) tidak akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara agregat dan adil. Pandangan Al-quran ini secara selintas sangat kontras dengan pandangan manusia kebanyakan. Manusia menyatakan bahwa pinjaman dengan sistem bunga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, sementara menurut Allah, pinjaman dengan sistem bunga tidak membuat ekonomi tumbuh dan berkembang.
Mengapa Allah mengatakan pinjaman kredit dengan sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi ?. Di sinilah keterbatasan akal (pemikiran) sebagian besar manusia. Mereka hanya memandang secara dangkal, kasat mata dan material (zahir) belaka. Dari sinilah muncul konsep meta-ekonomi Islam, yaitu, sebuah pandangan ekonomi yang berada di luar akal material manusia yang dangkal.
Definisi riba dan bunga
1.      Riba
Riba menurut bahasa adalah (azziyadah) artinya bertambah. Beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mengenai definisa Riba: menurut ulama hanafiah yaitu: “Tambahan atas benda yang dihutangkan, yang mana benda itu berbeda jenis dan dapat di takar dan ditimbang atau tidak dapat ditakar dan ditimbang, tetapi sejenis. Menurut mazhab syafi’i riba adalah “perjanjian hutang untuk jangka waktu tertentu dengan tambahan pada waktu pelunasan hutang, tanpa ada imbalan. Wahbah al-Zuhaili, penulis buku Fiqih Perbandingan, menyimpulkan rumusan riba nasi’ah yang dikemukakan para ulama yaitu “ mengakhirkan pembayaran hutang dengan tambahan dari jumlah hutang pokok “ (dan ini adalah riba jahiliyah). Jadi, riba adalah pengambilan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil/bertentangan dengan prinsip syara’.
2.      Bunga (interest)
Istilah bunga muncul sejak jaman dahulu kala. Menurut kamus ekonomi (Inggris-Indonesia), Prof Dr. Winardi, SE Interes (net). Bunga modal (netto). Penggunaan untuk pembayaran dana-dana. Diterangkan dengan macam-macam cara, misalnya:
a)                  Balas jasa untuk pengorbanan konsumsi atas pendapatan yang dicapai waktu sekarang (contoh: teori abstinence)
b)                  Pendapat orang-orang yang berbeda mengenai preferensi likuiditas yang menyesuaikan harga
c)                  Harga yang mengatasi terhadap masa sekarang atas masa yang akan datang (teori preferensi waktu)
d)                 Pengukuran produktivitas macam-macam investasi (efisiensi marginal modal)
e)                  Harga yang menyesuaikan permintaan dan penawaran akan dana-dana yang dipinjamkan (teori dana yang dipinjamkan)
Sedangkan menurut kamus Ekonomi, Sloan dan Zurcher, Interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut, misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentasi modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.  Pada dasarnya istilah bunga yang berarti tambahan sama dengan arti ziyadah (tambahan) yang terdapat pada riba. Namun apakah sama antara tambahan yang ada dalam riba dengan tambahan yang ada dalam bunga. Apakah setiap tambahan itu sama?
Pendapat ulama
Perdebatan para ulama mengenai bunga itu apakah haram atau tidak, sudah muncul sejak dulu, namun belum ada kesepakatan pasti mengenai hal tersebut. Begitupun ormas Islam (khususnya Indonesia) baik NU maupun Muhammadiyah ikut andil berkomentar di dalamnya. Berbagai pandangan  mengenai ayat al-quran tersebut diataspun banyak dilontarkan.
Nahdlatul Ulama dalam rapat Muktamar NU meberikan tiga opsi, Haram, Halal, dan Syubhat (belum jelas halal dan haramnya).
  1. Haram ; sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente)
  2. Halal ; sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat.
  3. Syubhat (tidak jelas halal haramnya) ; sebab ahli hukum berselisih pendapat.
Berbeda dengan NU, Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah dalam Halaqah Nasional Tarjih pada tanggal 18 Agustus 2006 memandang masalah bunga adalah haram dengan beberapa pertimbangan;
  1. Sistem ekonomi berbasis bunga semakin diyakini sebagai potensi tidak stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi modern serta merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada yang memilikli lebih banyak uang, seperti tampak dalam krisis hutang Dunia Ketiga dan di seluruh dunia.
  2. Terdapat argumen yang kuat untuk mendukung sistem keuangan bebas bunga yang sejalan dengan ajaran islam dan ajaran kristen awal, sehingga perlu mengeliminir peran bunga.
  3. Ekonomi islam yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telah diperkenalkan sejak bebrapa dasawarsa dan institusi keuangan islam telah diakui keberadaannya dan tersebar diberbagai tempat.
  4. Guna mendorong perserikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta umat islam dalam mempraktekkan ekonomi berdasar prinsip syariah dan bebas bunga.



Hidrogen Peroksida



Oleh Amar Ma’ruf
Teknik Kimia UMS

Hidrogen peroksida termasuk zat oksidator yang bisa digunakan sebagai pemutih pulp yang ramah lingkungan. Penggunaan hidrogen peroksida dalam proses bleaching menghasilkan limbah yang tidak beracun sehingga dapat mengurangi dampak yang buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup. Di samping itu, hidrogen peroksida juga mempunyai beberapa kelebihan dalam proses pemutihan pulp antara lain pulp yang diputihkan mempunyai ketahanan yang tinggi serta penurunan kekuatan serat sangat kecil, dan murah dalam prosesnya dibandingkan dengan bahan yang lainya. Pada kondisi asam, hidrogen peroksida sangat stabil, pada kondisi basa mudah terurai. Penguraian hidrogen peroksida juga dipercepat oleh naiknya suhu. Zat reaktif dalam sistem pemutihan dengan hidrogen peroksida dalam suasana basa adalah perhydroxyl anion (HOO-). (Dence and Reeve, 1996). Selain itu bahan kimia ini menghasilkan peningkatan derajat putih dan stabilitas pada pulp tanpa penurunan rendemen dan lignin yang signifikan, kemudahan dalam penerapanya, serta menghasilkan produk yang relatif tidak beracun dan tidak berbahaya (Batubara, 2006).
Anion ini terbentuk dari penambahan alkali terhadap hidrogen peroksida sebagaimana persamaan (1) (Dence and Reeve, 1996) :

HOOH+ HO- ↔ HOO- + H2O                                                                 (1)
Ion HOO- ini yang mempunyai peran aktif di dalam proses pemutihan, peruraian hidrogen peroksida sebagaimana persamaan (1) dikenal dengan deprotonation. Dengan adanya logam-logam transisi seperti Fe, Mn, dan Cu, dekomposisi dari hidrogen peroksida dalam larutan basa dianggap berlangsung sebagaimana reaksi ionik berikut:
H2O2 → H2O + ½ O2                                                                                (2)
Pada pemutihan dengan hidrogen peroksida diharapkan yang terjadi adalah persamaan reaksi (1), sedang reaksi dekomposisi yang disebabkan dari pengaruh katalis ion-ion logam transisi harus dicegah, karena tidak memberikan dampak yang efektif pada proses pemutihan. Kualitas pulp pada proses bleaching menggunakan hidrogen peroksida dipengaruhi oleh derajat putih(brightness), kekuatan serat, dan kebersihan  (Dence and Reeve, 1996).  Kandungan lignin dalam pulp sangat erat hubunganya dengan bilangan Kappa. Semakin rendah bilangan Kappa maka kandungan lignin di dalam pulp akan semakin rendah, sehingga brigtness akan meningkat (Fuadi dan Sulistya, 2006).
Penambahan hidrogen peroksida dalam proses bleaching mempunyai peranan penting terhadap peningkatan kecerahan pulp. Pemutihan menggunakan hidrogen peroksida bergantung pada beberapa faktor seperti: penghilangan logam, pH, temperatur dan waktu (Dence and Reeve, 1996). Setelah mengalami proses pemutihan ada kemungkinan selulosa mengalami kerusakan baik secara mekanik maupun secara kimia. Kerusakan selulosa dapat disebabkan oleh asam kuat, oksidator, alkali kuat, maupun jamur dan hama (Batubara, 2006).

Daftar Pustaka
Basta,J., Holtinger, L., Höök, J., (1991,Controlling the Profile of Metal in the Pulp Before Hydrogen Peroxide Treatment”, 6th International Symposium on Wood and Pulping Chemistry Notes, Appita, Parkville, Victoria, Australia, page: 237.
Dence, C.W., and Reeve, D.W., (1996), “Pulp Bleaching Principle and Practice”, TappiPerss, Atlanta, PP :349-415.
Fuadi, A dan Sulistya, H, (2008), “Pemutihan Menggunakan Hidrogen Peroksida”,.Reaktor.Vol 12 no 2. Hal 123-128.



Proses Pewarnaan Pada Kain



Oleh Amar Ma’ruf
Teknik Kimia UMS

A.    Mordanting
Mordanting  adalah perlakuan  awal  pada  kain  yang  akan  diwarnai agar  lemak,  minyak,  kanji,  dan  kotoran  yang tertinggal  pada  proses  penenunan  dapat dihilangkan.  Pada  proses  ini  kain  dimasukkan ke  dalam  larutan  tawas  yang  akan  dipanaskan sampai mendidih.
Ada 3 macam jenis mordan yaitu (Sunaryati, et al., 2000) :
1.      Garam logam atau mordan logam
2.      Tannin dan Asam tannin
3.      Minyak (oil) atau mordan minyak (oil)
Saat ini Logam mordan yang diperbolehkan adalah Alum, Kalium dikromat, Ferro sulfat, Cupri sulfat, Stanno dan Stanni klorida. Mordan tannin dapat diperoleh dari ekstrak tumbuh-tumbuhan, sedangkan mordan minyak (oil) biasanya digunakan dalam bentuk komplek dengan Alum. Zat warna mordan alam mempunyai gugus hidroksil dengan posisi orto terhadap azo atau terhadap gugus hidroksil yang lain, dimana pada proses mordan, posisi unsur hidrogen dapat diganti dengan elemen logam yang berfungsi sebagai aseptor. Sedangkan zat warna alam bertindak sebagai elektron donor (ligans). Ikatan yang terjadi adalah ikatan karbonat (semi polar) melalui satu atau lebih pasangan elektron bebas (lone pair electron) yang diberikan oleh senyawa donor kepada aseptor yang mempunyai lintasan kosong (Sunaryati, et al., 2000).
B.     Pencelupan
Pencelupan dengan zat warna alam biasanya dilakukan  dengan berulang-ulang untuk mendapatkan warna yang diinginkan. Artinya setelah dicelup kemudian diatuskan (dianginkan beberapa  waktu), dicelup  lagi  berulangkali  hingga  diperoleh  warna  yang  diinginkan  kemudian baru difixer dan dikeringkan. Ada juga  yang dilakukan dengan dicelup kemudian difixer, celup lagi difixer berulang ulang hingga diperoleh warna yang diinginkan baru kemudian dikeringkan.

C.     Fiksasi
Pada  pencelupan  bahan  tekstil  dengan zat  warna  alam  dibutuhkan  proses  fiksasi  yaitu proses  penguncian  warna  setelah  bahan dicelup  dengan  zat  warna  alam  agar  memiliki ketahanan  luntur  yang  baik.  Ada  tiga  jenis larutan fixer yang biasa digunakan yaitu tunjung (FeSO4),  tawas  (Al2(SO4)3,  dan  kapur  tohor (CaCO3).  Untuk  itu  sebelum  melakukan pencelupan  kita  perlu  menyiapkan  larutan  fixer terlebih  dahulu  dengan  cara  melarutkan  50 gram  kapur  tohor  dalam  tiap  liter  air  yang digunakan.  Biarkan  mengendap  dan  ambil larutan beningnya.


Daftar Pustaka
Cahyani, Ati. 2006. Majalah Ilmiah. Perpustakaan Universitas Paradima
Hidayat, N. Dan Saati, E.A. 2006. Membuat Pewarna Alami. Trubus Agrisarana. Surabaya.
Isminingsih .1978.Pengantar Kimia Zat Warna. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil, Bandung
Sunaryati, S., Hartini, S., Ernaningsih, 2000, Pengaruh Tatacara Pencelupan Zat Warna Alam Daun Sirih pada hasil Pencelupan Kain Sutra, Balai Besar Tekstil, Bandung.
Suyitno. 1989. Petunjuk Laboraturium Rekayasa Pangan. Pusat Antar Universitas Pangan dan Gizi. Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.