Bentuk
Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah
pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan
lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
- adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
- pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
- tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian;
- tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam
hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah
daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak,
bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia,
RIS (1949);
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India;
- negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk
Kenegaraan
Selain
negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara
yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang
tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan
kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau
kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan
Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang
pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan
yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga
negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh
serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara
anggota.
- Dalam negara serikat,
negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan
diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara
bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara,
negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau
Jajahan
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah,
daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini
tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut
Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk
mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya
ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia
I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan
dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang
ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan
pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian
menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee
terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak
semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena
keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada
perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi,
perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India
dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion,
namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan
kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya.
Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1) Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan
negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu
dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna
mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh:
Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905),
Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni
Personil
yaitu
suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam
negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh:
Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707;
Selain
itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni
Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai
namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara
merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi
dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan
sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara
pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum
internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara
protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum
internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917),
Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara
Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan
tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di
Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan
Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
No comments:
Post a Comment